Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 559/Pid.B/2023/PN Smr
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
RIO ANRIEWAN ALS WAWAN BIN SULHAM
96
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIO ANRIEWAN Als WAWAN Bin SULHAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan secara berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIO ANRIEWAN Als WAWAN Bin SULHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
    Terdakwa:
    RIO ANRIEWAN ALS WAWAN BIN SULHAM