Ditemukan 1 data
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
RIO ANRIEWAN ALS WAWAN BIN SULHAM
9 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIO ANRIEWAN Als WAWAN Bin SULHAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIO ANRIEWAN Als WAWAN Bin SULHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
RIO ANRIEWAN ALS WAWAN BIN SULHAM