Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 271/Pdt.P/2023/PN Lsk
Tanggal 11 Oktober 2023 — Pemohon:
Muhammad Ansarruddin Imran
470
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki data Pemohon pada data tanggal lahir pada Paspor Pemohon atas nama Muhammad Ansarruddin Imran yang sebelumnya: Tgl. Lahir: 08 Sep 1989 diperbaiki menjadi: Tgl. Lahir: 01 Juli 1989;
    3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
    Pemohon:
    Muhammad Ansarruddin Imran