Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN PARE PARE Nomor 72/Pid.B/2020/PN Pre
Tanggal 16 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Hendra Wijaya, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Hasrianto Alias Anto Bin Muh. Tahir
4818
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Beberapa Kali;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 Warna ungu antaraksa
    dengan nomor IMEI: 862435041565479, IMEI 2:862435041565461; - 1 (satu) buah dos handphone merk Oppo A9 Warna ungu antaraksa dengan nomor IMEI: 862435041565479, IMEI 2: 862435041565461;Dikembalikan kepada Saksi DARMAWAN Alias WAWAN Bin BASRI; - 1 (satu)unit handphone merk VIVO Y15 warna phantom black nomor IMEI 1 : 867175049862750 dan IMEI 2 : 867175049862743; - 1 (satu) buah dos/box handphone merk VIVO Y15; - 1 (satu) lembar nota pembelian; Dikembalikan