Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2523
  • Tergugat yang dilaksanakan sah berdasarkan tata cara adat Bali menurut Agama Hindu pada tanggal 4 Oktober 2012 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 Maret 2015 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5107-KW-18032015-0021 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menetapkan Hak pengasuhan terhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama: I PUTU PASEK KAMAJAYA ANTARYANA