Ditemukan 1 data
ANTHONY PARULIAN SITORUS
21 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon ANTHONY PARULIAN SITORUS sebagai wali dan kuasa untuk bertindak dari anak JULIETTA NAOMI TAMBUNAN (Almh) yang masih dibawah umur yang bernama:
- GLORIA RUMONDANG ANTHONYETTA BORU SITORUS, anak keempat Perempuan dari suami istri ANTHONY PARULIAN SITORUS dan JULIETTA NAOMI BORU TAMBUNAN, lahir di Tangerang pada tanggal 04 Agustus 2009 berdasarkan Kutipan
- Menyatakan Pemohon dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri serta sebagai kuasa dari anak yang belum dewasa untuk menjual Sebidang tanah untuk rumah tinggal seluas 140 m2 ( seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 949 atas nama ANTHONY PARULIAN SITORUS, STEVANY KEREN TIARA MONICA, RIBKA CHRISTINA, KATHRIN GEOFANY LAURA dan GLORIA RUMONDANG ANTHONYETTA