Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 277/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
ANZALAM Alias SALAM
4422
    1. Menyatakan terdakwa ANZALAM alias SALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.

    ,MH
    Terdakwa:
    ANZALAM Alias SALAM
    Menyatakan Terdakwa Anzalam Alias Salam terbukti bersalahmelakukan penggelapan Barang berupa Dron Milik Dinas Sumber Daya Air danBina Marga Prof Sultra.2.
    SULTRA dan pelaku penggelapan ialah ANZALAM aliasSALAM. Bahwa saksi kenal dengan ANZALAM alias SALAM karena tinggal dalammess DINAS SUMBER DAYA AIR & BINA MARGA PROP. SULTRA dandipercaya juga untuk menjaga barangbarang yang ada dalam mess DINASSUMBER DAYA AIR & BINA MARGA PROP. SULTRA sedangkan saksimerupakan PNS yang dinas di DINAS SUMBER DAYA AIR & BINA MARGAPROP.
    Bahwa ANZALAM alias SALAM menggelapkan yakni 1 (Satu) unit DroneMerk DJI MAVIC 2 PRO warna silver beserta perangkat lainnya berupabaterai cash, dan remote yang disimpan dalam tas berwarna hitam tersebutdengan cara awalnya ANZALAM alias SALAM merupakan orang yangtinggal di Mess DINAS SUMBER DAYAAIR & BINA MARGA PROP.
    SULTRA sehingga atas perihal tersebutlan saksi mengenalANZALAM alias SALAM namun saksi tidak memiliki hubungan keluargadengan ANZALAM alias SALAM. Bahwa barang milik DINAS SUMBER DAYA AIR & BINA MARGA PROP.SULTmIRA yang ANZALAM alias SALAM gelapkan ialah 1 (satu) unitDrone Merk DJI MAVIC 2 PRO warna silver beserta perangkat lainnyaberupa baterai cash, dan remote yang disimpan dalam tas berwarna hitam.