Ditemukan 1 data
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
ANZARIAN Bin MOH ANHAR
50 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANZARIAN Bin MOH ANHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
ANZARIAN Bin MOH ANHAR