Ditemukan 290 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2012 — Putus : 16-07-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN.Pwr
Tanggal 16 Juli 2012 — ROBERT HEKSA JUNIAWAN Bin EDI NURCAHYO
3413
  • Terhadap aspek ini,terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana JAKSA PENUNTUT UMUMtersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka di satu sisi kebijakan formulatifpembentuk KUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakimsebagai Kebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukan terhadapPIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukah PIDANAPENJARA SEMENTARA kemudian pemilihan penjatuhkan pidana dalam KUHAPtersebut apabila dianalisis secara lebih cermat ternyata bersifat singkat
    Pada dasarnya apabila ditarik sebuah benang merahanasir ini di satu sisi tidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUMbersikap legalistik formalistis demikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEKKEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIF akan menimbulkan permasalahankrusial karena KEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN15PEMIDANAAN dalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksibagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukumankepada terdakwa antara
    Dalam hal ini kebijakan formulatif (pembuatan undangundang)dan kebijakan aplikatif (penegakan hukum) di Indonesia mengacu kepada ketentuan hukumpositif (ius constitutum). Konsekuensi logis demikian membuat muara pada penegakanhukum bersifat formal legalistik, sehingga terdapat jurang relatif tajam dalam mencarikeadilan. Tegasnya, keadilan yang dikejar dan diformulasikan oleh kebijakan formulatif18adalah keadilan undangundang.
    184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti,semuanya bersifat sederajad atau neben antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk danketerangan terdakwa, sehingga kebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun 2009 sebagai ius constituendum/das sollenmemberikan urutan alat bukti keterangan saksi diurutan nomor 3 (tiga) sedangkan alat buktiketerangan terdakwa diberi urutan nomor 1 (satu) sehingga pandangan Majelis ini sebagaipelaksana kebijakan aplikatif
    Maka dari itu aspek kebijakan aplikatif sistem determinatesentence dalam praktik peradilan menyikapi dengan 2 (dua) pendapat yang berbeda,pertama Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah batas minimum ancaman pidanayang ditentukan oleh UndangUndang dengan argumentasi berdasarkan asas legalitas, tidakmemberikan kepastian hukum dan tidak dibenarkan menyimpang ketentuan yang terdapatdan UndangUndang.
Register : 15-06-2011 — Putus : 18-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTA MEDAN Nomor 74/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 18 Agustus 2011 — PEMBANDING vs TERBANDING
2111
  • pendapatnya sebagai berikutMenimbang, bahwa permohonan cerai talak yang diajukanoleh Pemohon yang didasarkan pada alasan perceraian dalamPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f) dimanadiantara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untukhidup rukun dalam rumah tangga bahkan antara Pemohon danTermohon sudah pisah tempat tinggal lebih kurang 1 tahun.Aturan ini sangat normatif tidak aplikatif
Register : 25-04-2012 — Putus : 25-07-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor 19/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Tanggal 25 Juli 2012 — ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO
5913
  • rentanmenimbulkan DISPARITAS PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY)sedangkan di sisi lainnya JAKSA PENUNTUT UMUM hanya dengan tolok ukurformal legalistik mengikuti kebijakan formulatif pembentuk KUHAP gunamenentukan format keadilan dalam ammar/diktum tuntutannya kepadaterdakwa.Pada dasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisitidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistikformalistis demikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN padaKEBIJAKAN APLIKATIF
    akan menimbulkan permasalahan krusial karenaKEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAANdalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimanaHakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa antara PIDANA MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUPATAUKAH PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang sertadianggap TEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadapdiri terdakwa ;21Bahwa terdakwa baik dalam pembelaannya maupun dalam
    Dalam hal ini kebijakan formulatif (pbembuatan undangundang)dan kebijakan aplikatif (penegakan hukum) di Indonesia mengacu kepada ketentuanhukum positif (ius constitutum). Konsekuensi logis demikian membuat muara padapenegakan hukum bersifat formal legalistik, sehingga terdapat jurang relatif tajam dalammencari keadilan. Tegasnya, keadilan yang dikejar dan diformulasikan oleh kebijakanformulatif adalah keadilan undangundang.
    KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti,semuanya bersifat sederajad atau neben antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk danketerangan terdakwa, sehingga kebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun 2009 sebagai ius constituendum/das sollenmemberikan urutan alat bukti keterangan saksi diurutan nomor 3 (tiga) sedangkan alat bukti2829keterangan terdakwa diberi urutan nomor 1 (satu) sehingga pandangan majelis ini sebagaipelaksana kebijakan aplikatif
    Maka dari itu aspek kebijakan aplikatif sistem determinatesentence dalam praktik peradilan menyikapi dengan 2 (dua) pendapat yang berbeda,3839pertama Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah batas minimum ancaman pidanayang ditentukan oleh UU dengan argumentasi berdasarkan asas legalitas, tidak memberikankepastian hukum dan tidak dibenarkan menyimpang ketentuan yang terdapat dan UU.Kemudian pendapat kedua Hakim dapat saja menjatuhkan pidana kurang dari batasanminimum ancaman pidana yang ditentukan
Putus : 12-10-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN PALU Nomor 316/Pid.B/2016/PN Pal
Tanggal 12 Oktober 2016 —
19548
  • memadaiataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengankesalahan terdawa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut merupakankewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya gunamenghindari disparitas dalam hal pemidanaan (sentecing of disparity) sesuaidengan tujuan pemidanaan itu sendiri;manaennn= Menimbang, bahwa apabila dikaji dan dianalisis maka disatu sisi kebijakanformulatif pembentuk KUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
    Pada dasarnyaapabila ditarik sebuah menang merah anasir ini disatu sisi tidaklah dapatdisalahkan apabila Jaksa Penuntut Umum bersikap legalistik fomalistis demikian,sedangkan disisi lainnya dari aspek Keadilan pada kebijakan aplikatif akanmenimbulkan permasalahan krusial karena kebijakan formulatif tidak ada membuatpedoman pemidanaan dalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam halkontruksi bagaimana hakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkanpidana kepada terdakwa yang dipandang
Register : 08-10-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan PTA BANTEN Nomor 84/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Tanggal 22 Oktober 2015 — Pembanding vs Terbanding
6224
  • sebagai pertimbangan sendiri, namun demikianMajelis Hakim Tingkat Banding perlu memberikan tambahan pertimbangansebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga berpendapatgugatan Penggugat/Terbanding didasarkan pada alasan tidak terpenuhinyaUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 serta terjadinya perselisihan danpertengkaran sebagai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 Pasal 19 huruf (f) dan Pasali16 huruf (f) KHL, sekalipun aturan ini sangatnormatif tidak aplikatif
Register : 25-07-2011 — Putus : 29-09-2011 — Upload : 11-01-2012
Putusan PTA MEDAN Nomor 92/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 29 September 2011 — PEMBANDING V TERBANDING
2914
  • bahwa apayang telah dipertimbangkan dan diputus oleh MajelisHakim tingkat pertama sudah tepat dan benar danmengambil alih menjadi pendapat sendiri dalam memutusperkara ini padatingkat banding dengan menambahpertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakimtingkat pertama telah bersesuaian dengan pemahamandalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiaterhadap ketentuan Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang sifatnya sangatnormatif tidak aplikatif
Register : 04-04-2011 — Putus : 19-05-2011 — Upload : 12-10-2011
Putusan PTA MEDAN Nomor 40/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 19 Mei 2011 — PEMBANDING vs TERBANDING
4024
  • dengan pisah tempat tinggal sejakbulan September 2010 hingga kini, Penggugat tinggaldirumah orang tuanya, hal ini berdasarkan pengakuankedua belah pihak dan dikuatkan keterangan dua orangsaksi Penggugat dan dua orang saksi Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa dasar hukum yang dijadikan dalildalam gugatan cerai telah terjadinya cekcok = antarasuami dan isteri (vide Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975), ketentuan tersebutsangat normatif dan tidak aplikatif
Register : 26-07-2012 — Putus : 24-09-2012 — Upload : 16-10-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor 33/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Tanggal 24 September 2012 — SUPRIYADI Bin PONIDI
9326
  • rentan menimbulkanDISPARITAS PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY) sedangkan di sisilainnya JAKSA PENUNTUT UMUM hanya dengan tolok ukur formal legalistikmengikuti kebijakan formulatif pembentuk KUHAP guna menentukan format keadilandalam ammar/diktum tuntutannya kepada terdakwa.Pada dasarnya apabila ditarik sebuahbenang merah anasir ini di satu sisi tidaklah dapat disalahkan apabila JAKSAPENUNTUT UMUM bersikap legalistik formalistis demikian sedangkan di sisi lainnyadari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIF
    akan menimbulkanpermasalahan krusial karena KEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuatPEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam halkonstruksi bagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkanhukuman kepada terdakwa antara PIDANA MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMURHIDUP ATAUKAH PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang sertadianggap TEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diriterdakwa ;2.
    Pasal 184KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti, semuanya bersifat sederajad atauneben antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sehinggakebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun2009 sebagai ius constituendum/das sollen memberikan urutan alat bukti keterangan saksidiurutan nomor 3 (tiga) sedangkan alat bukti keterangan terdakwa diberi urutan nomor 1 (satu)sehingga pandangan majelis ini sebagai pelaksana kebijakan aplikatif
Register : 09-03-2011 — Putus : 26-04-2011 — Upload : 28-07-2011
Putusan PTA MEDAN Nomor 28/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 26 April 2011 — PEMBANDING VS TERBANDING
2810
  • Hakim tingkat pertama yang pada oprinsipnyabahwa rumah tangga Pembanding dan Terbanding sudahtidak harmonis dan sulit untuk di rukunkan lagi;Menimbang, bahwa gugatan cerai yang diajukanPenggugat/ Terbanding yang didasarkan pada alasanperceraian yang diatur dalam Pasal 19 huruf f danKompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf f dimana antaraPenggugat dan Tergugat terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapanakan hidup rukun dalam rumah tangga, aturan ini sangatnormatif tidak aplikatif
Register : 21-05-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 03-10-2012
Putusan PTA MEDAN Nomor 59/Pdt.G/2012/PTA.Mdn
Tanggal 24 Juli 2012 — PEMBANDING V TERBANDING
1811
  • perselisihan dan pertengkaran serta sudah tidaktidur bersama lagi pada satu ranjang (tempat tidur) dengan Penggugat/Terbanding walaupun penyebabnya tidak semuanya benar sebagaimanadiutarakan Penggugat/ Terbanding;Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertamatelan bersesuaian dengan pemahaman dalam yurisprudensi MahkamahAgung RI terhadap ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yangsifatnya sangat normatif tidak aplikatif
Register : 22-02-2011 — Putus : 28-07-2011 — Upload : 11-10-2011
Putusan PTA MEDAN Nomor 26/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 28 Juli 2011 — PEMBANDING vsTERBANDING
2312
  • dengan diantar tetangga pulang kerumah nenekPenggugat dialamat Penggugat tersebut di atas dan sejakkejadian tersebut tidak pernah lagi tinggal bersamasampai sekarang;Menimbang, bahwa alasan perceraian sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116huruf (f) dimana antara Penggugat dan Tergugat terusmenerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidakada harapan lagi rukun dalam rumah tangga, aturan inisangat normatif tidak aplikatif
Putus : 26-02-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan MS PROP NAD Nomor 9/Pdt.G/2014/MS-Aceh
Tanggal 26 Februari 2014 — PEMBANDING Vs TERBANDING
209
  • Redelong Nomor : xxx/Pdt.G/2013/MSSTR tanggal 10Desember 2013 M bertepatan 07 Shafar 1435 H, berita acara persidangan dan suratsuratlainnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telahbersesuaian dengan pemahaman dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI terhadapketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116huruf f Kompilasi Hukum Islam yang sifatnya sangat normatif tidak aplikatif
Register : 14-07-2011 — Putus : 19-09-2011 — Upload : 11-01-2012
Putusan PTA MEDAN Nomor 88/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 19 September 2011 — PEMBANDING V TERBANDING
4414
  • maudengan membawa kunci rumah, sehingga Pemohon terpaksatidur di luar rumah, bahkan Pemohon pada tanggal 18Agustus 2010 telah memergoki Termohon berboncengandengan pria lain;Menimbang, bahwa alasan perceraian yang diaturdalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f)dimana antara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagirukun dalam rumah tangga, aturan ini sangat normatiftidak aplikatif
Register : 26-07-2012 — Putus : 24-09-2012 — Upload : 16-10-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor 34/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Tanggal 24 September 2012 — VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO
10630
  • Terhadapaspek ini, terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana JAKSA PENUNTUTUMUM tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka di satu sisi kebijakanformulatif pembentuk KUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepadaHakim sebagai Kebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihnan dapat dilakukan terhadapPIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukah PIDANA PENJARASEMENTARA kemudian pemilihan penjatunkan pidana dalam KUHAP tersebutapabila dianalisis secara lebih cermat ternyata bersifat
    rentan menimbulkan DISPARITAS PEMIDANAAN (SENTENCING OFDISPARITY) sedangkan di sisi lainnya JAKSA PENUNTUT UMUM hanya dengantolok ukur formal legalistik mengikuti kebijakan formulatif pembentuk KUHAP gunamenentukan format keadilan dalam ammar/diktum tuntutannya kepadaterdakwa.Pada dasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini di satusisi tidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistikformalistis demikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN padaKEBIJAKAN APLIKATIF
    = akan menimbulkan permasalahan krusial karenaKEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalamhal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakimsebagai kebijakan aplikatif dapat memilin menjatunkan hukuman kepada terdakwaantara PIDANA MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAUKAHPIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang serta dianggap TEPAT,LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diri terdakwa ;2.
    184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti, semuanyabersifat sederajad atau neben antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk danketerangan terdakwa, sehingga kebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun 2009 sebagai jus constituendum/das sollenmemberikan urutan alat bukti keterangan saksi diurutan nomor 3 (tiga) sedangkan alatbukti keterangan terdakwa diberi urutan nomor 1 (Satu) sehingga pandangan majelis inisebagai pelaksana kebijakan aplikatif
Register : 24-08-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTA SEMARANG Nomor 211/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Tanggal 10 Oktober 2016 — Pembanding, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Pedagang Alat Listrik, bertempat tinggal di Kabupaten Kendal, semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Pembanding; Melawan Terbanding, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan-, bertempat tinggal di Kota Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moh. Arifin, S.Ag, M.Hum dan Faqihudin, S.HI, Para Advokat yang berkantor di Jl. Walisongo Km. 11 Tugu Kota Semarang sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruari 2016, semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Terbanding;
2810
  • Aturan ini sangat normatif tidak aplikatif sebagai YurisprudensiMahkamah Agung RI. Nomor 38 K/Pdt/AG/1990 memahami pasal tersebutdengan indikator sebagai berikut:Hal. 4 dari 7 Salinan Putusan Nomor 211/Pdt.G/2016/PTA.Smg.1. Terjadi ketidak harmonisan rumah tangga dalam bentuk pertengkaran mulut,fisik atau tidak terjalin komunikasi antara suami isteri;2. Suami isteri sudah pisah meja atau pisah ranjang (tempat tinggal);3.
Register : 05-05-2011 — Putus : 14-07-2011 — Upload : 06-02-2012
Putusan PTA MEDAN Nomor 53/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 14 Juli 2011 — PEMBANDING V TERBANDING
279
  • pertimbangan hukumnya yang telahdiuraikan didalamnya dan telah mengabulkan gugatanperceraian yang diajukan oleh Penggugat/Terbandingdinilai telah tepat dan benar, sebab alasan perceraiansebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 1975 dan KompilasiHukum Islam Pasal 116 huruf (f) dimana antara Penggugatdan Tergugat telah terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dandamai dalam kehidupan rumah tangga, aturan ini sangatnormatif tidak aplikatif
Putus : 26-01-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan MS PROP NAD Nomor 2/Pdt.G/2015/MS-Aceh
Tanggal 26 Januari 2015 — PEMBANDING TERBANDING
138
  • UndangUndang maka permohonanbanding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksamaberkasbanding perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikanpertimbangan dan pendapat sebagai berikut ;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah sesuai dengan pemahaman dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RIterhadap ketentuan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam yang sifatnya sangat normatif tidak aplikatif
Register : 01-08-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan PTA BANTEN Nomor 53/Pdt.G/2013/PTA Btn
Tanggal 26 Agustus 2013 — PEMBANDING X TERBANDING
209
  • Aturan inisangat normatif tidak aplikatif sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung memahami pasaltersebut dengan indikator:1 Terjadi ketidakharmonisan rumah tangga dalam bentuk pertengkaran mulut, fisikatau tidak terjalin komunikasi antara suami istri;2 Suami istri sudah pisah meja atau pisah ranjang (tempat tinggal);3 Suami istri sudah diupayakan untuk berdamai tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan kesaksian kedua saksi Penggugat yang mengetahuipercekcokan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat
Register : 25-10-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 06-02-2012
Putusan PTA MEDAN Nomor 120/Pdt.G/2011/PTA.Mdn
Tanggal 24 Nopember 2011 — PEMBANDING V TERBANDING
488
  • bandingmenilai bahwa apa yang telah dipertimbangkan ~ dandiputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepatdan benar, dan mengambil alih menjadi pendapat sendiridalam memutus perkara ini pada tingkat banding denganmenambah pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakimtingkat pertama telah bersesuaian dengan pemahamandalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl terhadapketentuan Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam yang sifatnya sangat normatiftidak aplikatif
Register : 18-01-2013 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 19-02-2013
Putusan PTA BANTEN Nomor 6/Pdt.G/2013/PTA Btn
Tanggal 12 Februari 2013 — Pembanding X Terbanding
4810
  • Aturan ini sangat normatiftidak aplikatif sehingga yurisorudensi Mahkamah Agung memahami pasaltersebut dengan indikator:1. Terjadi ketidak harmonisan rumah tangga dalam bentuk pertengakaranmulut, fisik atau tidak terjalin komunikasi antara suami istri;2. Suami istri sudah pisah meja atau pisah ranjang (tempat tinggal);3.