Ditemukan 1 data
1.BUDI KURNIAWAN, SH.
2.Anneke Setiyawati, SH
Terdakwa:
DIMAS APRILYADI
31 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dimas Aprilyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimas Aprilyadi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan