Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
1.BUDI KURNIAWAN, SH.
2.Anneke Setiyawati, SH
Terdakwa:
DIMAS APRILYADI
313
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dimas Aprilyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimas Aprilyadi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan