Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 18/PID.TIPIKOR/2016/PTBNA
Tanggal 26 September 2016 — ANGGITA NAULI binti APRISTIWA AGUS
4116
  • Menyatakan Terdakwa ANGGITA NAULI binti APRISTIWA AGUS tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    ANGGITA NAULI binti APRISTIWA AGUS
    Salinan PUTUS ANNomor 18/PID.TIPIKOR/2016/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi BandaAceh, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara korupsi dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : ANGGITA NAULI binti APRISTIWA AGUSTempat lahir : Kampung Aie Kecamatan Simeulue TengahUmur/Tanggal lahir : 30 tahun/28 April 1985Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal
    TPK/2015/PN.Bnadalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumberdasarkan Surat Dakwaan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor Register Perkara :PDS 02/SNB/ 08/2015 yang berbunyi sebagai berikut :PRIMAIR Bahwa la terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS selaku BendaharaUnit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah KabupatenSimeulue pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPMMP) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, berdasarkan
    Sestrawan Kecamatan.Bahwa dalam periode dan/atau sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012telah ditetapbkan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan SimeulueTengah, dimana terdakwa Anggita Nauli Binti Apristiwa Agus telah ditunjuksebagai Bendahara UPK Kecamatan Simeulue Tengah sebagaimana SuratKeputusan Bupati Simeulue yang telah disebutkan di atas dan saksi HelmanAmin sebagai Ketua UPK Kecamatan Simeulue Tengah, dengan penjelasansebagai berikut (tabel 4) : Nomor/Tanggal Ketua Sekretaris
    PDS02/SNB/Ft.2/2015 yang dibacakan dalampersidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1.Menyatakan terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair yaitumelanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndangR.I.
    Menyatakan Terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan primar.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000, (dua ratus limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 12-08-2016 — Putus : 05-08-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna
Tanggal 5 Agustus 2016 — ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS
10017
  • Menyatakan Terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS
    Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor39/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN Bna tanggal 01 September 2015 tentang penentuan harisidang;e Berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan.Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum pada pokoknya sebagai berikut:e Menyatakan terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA
    et bono).Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan PenasihatHukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya.Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikansecara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair :Bahwa la terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA
    Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana.Subsidair.Bahwa la terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS selaku BendaharaUnit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeuluepada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPMMP) sejaktahun 2008 sampai dengan tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Bupati SimeulueNomor 366 Tahun 2008 Tanggal 29 Juli 2008, Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor414 tahun 2009 tanggal
    Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana.Lebih Subsidair.Bahwa la terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS selaku BendaharaUnit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeuluepada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPMMP) sejaktahun 2008 sampai dengan tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Bupati SimeulueNomor 366 Tahun 2008 Tanggal 29 Juli 2008, Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor414 tahun
    Simeulue Tengah tahun 2008 2012 untukdisalurkan kepada 96 Kelompok SPP SPC tahun 2008 2012 dan perbuatan TerdakwaAnggita Nauli Binti APRISTIWA AGUS selaku Bendahara UPK Kec. Simeulue Tengahbersama Daro Ami, A.Md selaku Ketua UPK Kec. Simeulue Tengah di tahun 2008 2009 dan Helman Amin selaku Ketua UPK Kec.
Register : 30-08-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 08-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 18/PID.TPK/2016/PT BNA
Tanggal 26 September 2016 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS
11723
  • banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa ;
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna tanggal 5 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa ANGGITA NAULI binti APRISTIWA

    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS
    Salinan PUTUSANNomor 18/PID.TIPIKOR/2016/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh,yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara korupsi dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : ANGGITA NAULI binti APRISTIWA AGUSTempat lahir : Kampung Aie Kecamatan Simeulue TengahUmur/Tanggal lahir : 30 tahun/28 April 1985Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal
    TPK/2015/PN.Bnadalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumberdasarkan Surat Dakwaan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor Register Perkara :PDS 02/SNB/ 08/2015 yang berbunyi sebagai berikut :PRIMAIR Bahwa la terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS selaku BendaharaUnit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah KabupatenSimeulue pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPMMP) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, berdasarkan
    Sestrawan Kecamatan.Halaman 24 dari 117 halaman Putusan Nomor 18/PID.Tipikor/2016/PT Bna Bahwa dalam periode dan/atau sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012telah ditetapbkan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan SimeulueTengah, dimana terdakwa Anggita Nauli Binti Apristiwa Agus telah ditunjuksebagai Bendahara UPK Kecamatan Simeulue Tengah sebagaimana SuratKeputusan Bupati Simeulue yang telah disebutkan di atas dan saksi HelmanAmin sebagai Ketua UPK Kecamatan Simeulue Tengah, dengan
    Menyatakan terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair yaitumelanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndangR.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang R.I.
    Menyatakan Terdakwa ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan primar.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000, (dua ratus limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.