Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN BLITAR Nomor 288/Pid.B/2012/PN.BLT
Tanggal 2 Juli 2012 — ADIPI APRIYASIS al. DIPO bin SARDI
161
  • Menyatakan terdakwa ADIPI APRIYASIS al DIPO bin SARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, senjata penikam atau senjata penusuk -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------------3.
    ADIPI APRIYASIS al. DIPO bin SARDI
    perkara ini ; Telanh mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwaserta memperhatikan barang bukti dan suratsurat bukti yang diajukandimuka persidangan ; 2022222 nne nnn none nen nen neeTelan mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umumyang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriBlitar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaiD@ViKUt : 222 nn non nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen n nnn nnn eeeMenyatakan terdakwa ADIPI APRIYASIS
    DIPO bin SARDI bersalahmelakukan tindak pidana ,, tanpa hak membawa senjata penikam atausenjata penusuk ,, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan tunggal.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADIPI APRIYASIS al.
    jenisclurit/sabit, 1 (Satu) buah jaket hitam kombinasi abuabu merah dirampasuntuk dimusnahkan ; Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, ; Telan mendengar pula pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan dengan alasan merasa bersalah, menyesal dan janji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya ; Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahdidakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan tanggal 16 Mei 2012 ;Bahwa ia terdakwa ADIPI APRIYASIS
    Unsur menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan,sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk"Unsur "Barang Siapa" : 2222222 22Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa"adalah menurut hukum merupakan subyek hukum pendukung hakdan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secarahukum .Dalam hal ini adalah terdakwa ADIPI APRIYASIS Als DIPOBin SARDI yang dalam persidangan terbukti sehat jasmani danrohani dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menuruthukum dan tidak dikecualikan
    Menyatakan terdakwa ADIPI APRIYASIS al DIPO bin SARDI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak membawa, senjata penikam atau senjata penusuk2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ; 222 223. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.4.