Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 32/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — SH
Terdakwa:
RIYON APRIYONA
66
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIYON APRIYONA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1

    (satu) KTP atas nama RIYON APRIYONA dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 4 (empat) buah uang logam sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara;

    4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

    SH
    Terdakwa:
    RIYON APRIYONA
Register : 14-04-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
Apriyona Nur Iqbal
Tergugat:
1.R.Andri Himawan
2.PT.Cipta Persada Mas
3.Koperasi Simpan pinjam Restu Indo Agung
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
5.Hanstein Yudhi Pratama
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Semarang
250
  • Penggugat:
    Apriyona Nur Iqbal
    Tergugat:
    1.R.Andri Himawan
    2.PT.Cipta Persada Mas
    3.Koperasi Simpan pinjam Restu Indo Agung
    4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
    5.Hanstein Yudhi Pratama
    Turut Tergugat:
    Kantor Pertanahan Kota Semarang