Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.ROBERTUS APRYANTHO PAMUNGKAS ALS APRY
2.ANDHIKA BIN ANYIM
22 — 15
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwa I Robertus Apryantho Pamungkas alias Apry dan Terdakwa II Andhika bin Anyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"sebagaimana dalam dakwaanalternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepadaTerdakwa I Robertus Apryantho Pamungkas alias Apry dan Terdakwa II Andhika bin Anyimtersebut dengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam)tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
Terdakwa:
1.ROBERTUS APRYANTHO PAMUNGKAS ALS APRY
2.ANDHIKA BIN ANYIM
46 — 24
Mayor InfMonfi Adi Chandra, karena sudah mendapat ijin maka sekira pukul17.00Wita, Terdakwa menuju Kota Kefamenanu denganmenggunakan sepeda motor Yamaha Vixion DH 5579 DF milikTerdakwa sambil membonceng Pratu Frangky Apryantho Mau (Saksi1) dan maksud Terdakwa ke Kefamenanu ingin menemui calon isteriTerdakwa bernama Sdri.
Militer secara sah dan patut, sesuai Pasal 155Undangundang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer danatas persetujuaan Terdakwa dan Oditur Militer, maka keteranganSaksi tersebut dalam BAP Denpom IX / 1 Kupang Nomo : BP 01/A 01 /1/ 2016 tanggal 6 Januari 2016 yang dibuat dihadapan penyidikHal 6 dari 19 hal Putusan Nomor : 13K/ PM Ill15 / AD / IV/ 2016POM dibawah sumpah dibacakan dipersidangan oleh Oditur Militeryang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi 2Nama lengkap. : Frangky Apryantho
102 — 81
Pratek Notaris karangan Tan Thong Kie PT.Ichtiar Baru Van Hoepe halaman 692693, bukti P17, copy dari copy ;Artikel "Tanya Jawab Tentang Cessie", Klinik hukumonline.com hari Jumat,tanggal 08 November 2002, dikutip dari www.hukumonline.com, bukti P18,sesuai hasil print out ;Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Nopember 1975 No. 199 K/Sip/1973,yang diambil dari Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, CetakanKedua, Mahkamah Agung RI, 1993, halaman 315, bukti P19 copy dari copy ;Pendapat dari Klau Victor Apryantho