Ditemukan 5 data
243 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (''APTISI"), Dkk VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI RI
154 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (APTISI)., 3. PERKUMPULAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KESEHATAN INDONESIA;;
85 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
UniversitasGenerasi Muda Dan Akademi Perkebunan Medan ;Memiliki Surat Kopertis Wil I NAD/Sumut No. 256/L1.2.1/PS/2010, Hal :Klarifikasi/Konsultasi keberadaan Universitas Generasi Muda Medan ;Memiliki dukungan dari Pemda TK I Sumut No. 238/AS.Binhuksos, padatanggal 6 Februari 2004 ;Memiliki Dukungan DPRD TK I Sumut No. 1923/18/SEKR pada tanggal 25April 2001 ;Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan Titi RanteMedan No. 470/492/2004, pada tanggal 27 Agustus 2004 ;Memiliki surat APTISI
Wil IA Sumatera Utara No. 27/APTISI/III/2008 ;Memiliki Mahasiswa Kuliah disetiap Fakultas ;Memiliki Kampus Universitas Generasi Muda Medan yang berada di JalanBahagia/Pelita No. 32 Padang Bulan Medan ;Memiliki Kartu Kendali Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi RI No. 2902/PAK/2005 ; ae HN OALI ects Sua Barge al i Moodie Ta mga s : 454 = Bio, Lire toe oe ee : a a a Co ee Fe ee eeet Cod nes ee PO Aa ee A iS r , a eee ee ew atae Rg Mo.
Surat Dirjen Dikti No. 675/D5.1/T/2008 kepada ketua APTISI Wil IA Medanhal penjelasan tentang Universitas Generasi Muda Medan ;11. Otonomi kampus Universitas Generasi Muda Medan : Keputusan MenteriPendidikan Nasional RI No.184/U/2001 Pasal 1 ayat 2 yang isinya :Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan kegiatansebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pada Perguruan Tinggi Swasta dapatdibantu oleh Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) ;12.
Surat Rekomendasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wil IASumatera Utara No. 27/APTISI/III/2008 disampaikan kepada BapakDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi RI di Jakarta hal Penjelasan danPendapat tentang Universitas Generasi Muda Medan ;c. Surat Dukungan Rekomendasi Pemda Tk I Sumut No. 238/ AS.Binhuksos,pada tanggal 6 Februari 2004 ;d. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan Titi RanteMedan No. 470/492/2004, pada tanggal 27 Agustus 2004 ;e.
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bambang Sarengat (saksi ahli dari Dirjen Dikti),saksi Segarawedi (saksi dari APTISI), serta saksisaksi lainnya yangketerangannya saling bersesuaian antara satu dengan lainnya pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa berdasarkan faktafakta yang diperoleh didepan persidangan, benartelah terjadi konflik internal pada STIE Kerjasama Jl.
37 — 6
Bahwa saksi adalah sebagai ketua Bidang Organisai APTISI (Asosiasi Perguruan TinggiSwasta Indonesia) Kopertis Wilayah VII ;16. Bahwa syarat utama menyelenggarakan Pendidikan Tinggi bagi Perguruan RinggiSwasta (PTS) adalah ijin operasional dari Dirjen Dikti R.I (Direktorat Jenderal PendidikanTinggi RD) ;17. Bahwa Perguruan Tinggi Swasta tidak boleh menyelenggarakan Pendidikan Tinggidengan hanya mengengantongi Hak Merek saja ;18.