Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 871/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD AFIF PERWIRATAMA P, SH
Terdakwa:
MOCH AQLIDA MUSLIM
8381508
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MOCH AQLIDA MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MOCH AQLIDA MUSLIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD AFIF PERWIRATAMA P, SH
    Terdakwa:
    MOCH AQLIDA MUSLIM
    Nama lengkap : MOCH AQLIDA MUSLIM2. Tempat lahir : Tasikmalaya3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/04 November 19944. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : BTN Gunteng Blok AE No. 16 RT. 004 RW. 007Kelurahan Bojong, Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat7. Agama : Islam8. Pekerjaan : MahasiswaTerdakwa ditangkap pada 27 April 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa MOCH AQLIDA MUSLIM terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penyebaran video Porno yang diatur dan diancampidana menurut Pasal 45 ayat (1) j.o Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH AQLIDA MUSLIM denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamaberada dalam tahanan sementara dan denda Rp.20.000.000 (dua puluh jutarupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) Buah HP IPHONE 6S 64 WARNAABU1 (Satu) SIMCARD SIMPATI 0822954579791 (Satu) Buah HP NOKIA 256 WARNA HITAM1 (Satu) Buah SIMCARD INDOSAT IM3 08572333224812345 1 (satu) Buah SIMCARD
    PERK. : PDM862/BDUNG/09/2020 tanggal 25 September 2020 yang bunyinya sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa MOCH AQLIDA MUSLIM, pada tanggal 3 Februari 2020s.d tanggal 21 Februari 2020 atau setidaktidaknya dalam bulan Februari tahun2019 bertempat di BTN gunteng blok AE no.16 RT.004 RW.007 Kel.
    Menyatakan Terdakwa MOCH AQLIDA MUSLIM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MOCH AQLIDAMUSLIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dendasebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan;3.