Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY
21 — 11
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY