Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN SINTANG Nomor 58/Pid.B/2024/PN Stg
Tanggal 22 Mei 2024 —
Terdakwa:
MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY
2111
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani


    Terdakwa:
    MODIS DENIS AQUANDA alias ENGUS anak dari YAN WELLY