Ditemukan 2 data
10 — 4
Syafaruddin Effendi) terhadap Penggugat (Resviokta Aquinda binti Chandra Amir);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
PUTUSANNomor 0188/Pdt.G/2016/PA.MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara:Resviokta Aquinda binti Chandra Amir, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan D3,pekerjaan Karyawan Swasta (Bank Harmoni), tempat tinggal di Jalan Gunung BaturNo. 19 Lingkungan Darul Hikmah RT.001 Kelurahan Dasan Agung KecamatanSelaparang Kota Mataram, sebagai Penggugat
Resvioka Aquinda, Nomor :Pem/03/IV/DSA/2016, tertanggal 13 April 2016 yang dikeluarkan oleh KantorLurah Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Bukti surattersebut telah diberi meterai cukup dan diberi tanda P.1;2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah, Nomor : 1.185/41/X/2011, tanggal 10 Oktober2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan KotaMataram, Bukti Surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya, diberi tanda P.2;B. Saksi :1.
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Deny Muttagien, ST bin Drs.Syafaruddin Effendi) terhadap Penggugat (Resviokta Aquinda binti ChandraAmir);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinanputusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dan tempat tinggalPenggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untukitu ;5.
38 — 14
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nurcahyo bin Soetopo) terhadap Penggugat (Resviokta Aquinda