Ditemukan 1 data
ARADHI, SE
28 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk Menambah nama pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP dari nama yang sebelumnya di Akta Kelahiran, Kartu keluarga dan KTP adalah ARADHI, SE menjadi ARADHI KARIM, SE;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, untuk melapor kepada
Pemohon:
ARADHI, SE