Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA KENDARI Nomor 435/Pdt.G/2023/PA.Kdi
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1412
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah Mutah kepada Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Anak (Nafkah Hadanah) yaitu anak bernama Muhammad Arafaa Lababu lahir di Kendari, pada tanggal 4 Maret 2018 (umur 5 tahun) dan
      Alail Madinah Lababu lahir di Kendari, pada tanggal 22 Agustus 2019 (umur 4 tahun) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan 10% pertahun sampai anak dewasa/umur 21 tahun atau telah menikah;
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar Nafkah Iddah selama Rp. 2.500.000,-/bulan x 3 bulan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu);
    5. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Arafaa