Ditemukan 1 data
14 — 12
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah Mutah kepada Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Anak (Nafkah Hadanah) yaitu anak bernama Muhammad Arafaa Lababu lahir di Kendari, pada tanggal 4 Maret 2018 (umur 5 tahun) dan
Alail Madinah Lababu
lahir di Kendari, pada tanggal 22 Agustus 2019 (umur 4 tahun) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan 10% pertahun sampai anak dewasa/umur 21 tahun atau telah menikah; - Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar Nafkah Iddah selama Rp. 2.500.000,-/bulan x 3 bulan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Arafaa