Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN JAMBI Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Jmb
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
Aransy Manalu
7012
  • Mengabulkan bahwa anak Pemohon yang bernama :
  • ----- Anak Pertama yang bernama WAHYU SAPUTRA SIDAURUK, Jenis Kelamin : Laki-laki, Lahir di Jambi, 04 Juni 2004, Anak Kedua bernama SEINA FEBRIANTY SIDAURUK, Jenis Kelamin : Perempuan, Lahir di Jambi, 26 Februari 2008 dan Anak yang ketiga bernama BERNANCES SIDAURUK, Jenis Kelamin: Perempuan Lahir di Jambi, 14 November 2011, belum mampu / tidak cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum dan menetapkan ARANSY MANALU sebagai Pengampu

    Mengabulkan ARANSY MANALU untuk bertindak dalam hal melakukan penjualan tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 14084 dengan luas tanah 200 M2 a.n HORASMAN SIDAURUK untuk dijual kepada RENOLSEN SIMAMORA yang terletak di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, sertifikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi pada tahun 2008;

    4.

    Pemohon:
    Aransy Manalu