Ditemukan 2 data
Nur Mirra Aransi
48 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Pemohon yang dalam KK dan menerbitkan KTP Pemohon tersebut tertera/tertulis Mirra Aransi Malelak Nggie, Lahir di Daedulu, 22 Maret 1996, menjadi Nur Mirra Aransi, Lahir di Daedulu, 22 Maret 1996;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan tentang penggantian nama Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bima dan menerbitkan KTP, KK dan Akta Kelahiran Pemohon atas nama Mirra Aransi Malelak Nggie, lahir di Daedulu, 22 Maret 1996 menjadi Nur Mirra Aransi, lahir di Daedulu, 22 Maret 1996, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Nur Mirra Aransi
42 — 16
mencari email dan informasimengenai barang barang pesanan yang belum terkirim; Bahwa saksi kenal dengan Suhartatik dari keterangan Terdakwa sejak Nopember2011 karena bisnis online gadget ;Bahwa systim penawarannya ditawarkan lewat BBM jenis Gadget dan jika berminatpesan barang yang dikehendaki dengan mentransfer uang sesuai harga dan barangakan diterima dalam waktu 1 (satu) bulan setelahpemesanan 5 77729292 2 none nnn nn nnn nnBahwa Suhartatik menawarkan barang langsung impor dari Cina dan ada@aransi