Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARBALIAN RISTA SADEWO Bin BAMBANG SADEWO
73 — 20
- Menyatakan terdakwa Arbalian Rista Sadewo Bin Bambang Sadewo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan
,M.Hum
Terdakwa:
ARBALIAN RISTA SADEWO Bin BAMBANG SADEWO