Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 51/Pid.B/2017/PN Bjn
Tanggal 4 April 2017 — ,M.Hum
Terdakwa:
ARBALIAN RISTA SADEWO Bin BAMBANG SADEWO
7320
    1. Menyatakan terdakwa Arbalian Rista Sadewo Bin Bambang Sadewo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
    5. Menetapkan
    ,M.Hum
    Terdakwa:
    ARBALIAN RISTA SADEWO Bin BAMBANG SADEWO