Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 30 Mei 2024 —
Terdakwa:
ARDADITYA ARJUNA PUTRA Alias BEBEK Bin WAHYU EDI YANTO
330
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Ardaditya Arjuna Putra alias Bebek bin Wahyu Edi Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
    sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardaditya Arjuna Putra alias Bebek bin Wahyu Edi Yanto dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah plastik

      Terdakwa:
      ARDADITYA ARJUNA PUTRA Alias BEBEK Bin WAHYU EDI YANTO