Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARDADITYA ARJUNA PUTRA Alias BEBEK Bin WAHYU EDI YANTO
33 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Ardaditya Arjuna Putra alias Bebek bin Wahyu Edi Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardaditya Arjuna Putra alias Bebek bin Wahyu Edi Yanto dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik
Terdakwa:
ARDADITYA ARJUNA PUTRA Alias BEBEK Bin WAHYU EDI YANTO