Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN BATANG Nomor 62/Pid.B/2019/PN Btg
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
GRAHITA FIDIANTO, SH
Terdakwa:
DIKA PRATAMA Bin NGADIONO
285
  • Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Samsung ;
- 1 (satu) buah charger handphone Samsung ;
Dikembalikan kepada saksi Ardatun Nisa Binti Sugeng Priyanto.
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Xiaomi ;
Dikembalikan kepada saksi Soim Mursidi Bin Basari.
- 1 (satu) buah handphone merk Polytron warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi Wahyu Hidayat Bin Suaman.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKA PRATAMA BinNGADIONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotongselama terdakwa menjalani pidana sementara, dan dengan perintahSupaya terdakwa tetap dalam tahanan ;3: Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Samsung ; 1 (satu) buah charger handphone Samsung ;Dikembalikan kepada saksi Ardatun Nisa Binti Sugeng Priyanto. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Xiaomi ;Dikembalikan kepada saksi Soim Mursidi Bin Basari
Nisa Maulida terdakwa mengambil barang barang tersebut,selanjutnya setelah saksi Soim Mursidi dan saksi Ardatun Nisa Maulidamenyadari telah kehilangan barang barangnya kemudian melaporkan kepadasecurity RSUD Limpung, selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di ruang perawatan Arjuna RSUD Limpungterdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil barang berupa1 (satu) unit handphone merk Polytron warna hitam dengan nilai ekonomissekitar Rp.1.600.000
Saksi ARDATUN NISA Binti SUGENG PRIYANTO, Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga dengan terdakwa ; Bahwa saksi merupakan korban pencurian, dan kejadiantersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 bertempat diRSUD Limpung Kab. Batang pada ruang inap Nakula ; Bahwa barang milik saksi yang diambil oleh terdakwa antaralain 1 (Satu) buah handphone merk Samsung J1 Ace warna putih dandompet warna merah muda yang isinya ada uang sebesar Rp.350.000.
Nisa Maulida yaitu handphone merk Samsung J1 Acewarna putin dengan nilai ekonomis sekitar Rp.1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah), serta sebuah dompet warna merah muda yangHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 62/Pid.B/2019/PN Btgdidalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp.350.000, (tiga ratus limapuluh ribu rupiah).Bahwa tanpa seizin dari saksi Ardatun Nisa Maulida terdakwamengambil barang barang tersebut, selanjutnya setelah saksi SoimMursidi dan saksi Ardatun Nisa Maulida menyadari telah kehilanganbarang
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar nota pembelian handphone Samsung ; 1 (Satu) buah charger handphone Samsung ;Dikembalikan kepada saksi Ardatun Nisa Binti Sugeng Priyanto. 1 (Satu) lembar nota pembelian handphone Xiaomi ;Dikembalikan kepada saksi Soim Mursidi Bin Basari. 1 (Satu) buah handphone merk Polytron warna hitam.Dikembalikan kepada saksi Wahyu Hidayat Bin Suaman.6.
Register : 26-11-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1038/PID.B/2015/PN.Dps
Tanggal 2 Februari 2016 — STEPHEN RICHARD PATRICK
6060
  • Pura Mertasari 2 No. 9 SunsetRoad Kuta Badung.e Bahwa saksi tidak tahu isi box tersebut ;3 Sri Ardatun, Wahyu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Hal.5 dari 12 halaman putusan pidana nomor 1038/Pid.B/2015/PN.Dpse Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adalah istriterdakwa ;e Bahwa terdakwa memiliki 3 mortor harley Davidson ;e Bahwa terdakwa memilki toko yang menjual spare part dan servismotor harley di Jalan Patih Jelantik No.227 Legian Kuta, Balibernama Bali twin doctor