Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Mrb
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
ARDICHAN Als AMI Bin ANDAH
1018
    1. Menyatakan Terdakwa Ardichan als Ami Bin Andah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    Habibul Rakhman, SH
    Terdakwa:
    ARDICHAN Als AMI Bin ANDAH
    Nama lengkap : Ardichan als Ami Bin Andah;2. Tempat lahir : Muara Bungo;3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 6 Juni 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jaya Setia RT. 023 RW. 009, Kelurahan Jaya Setia,Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa ditangkap tanggal 6 Juli 2020;Terdakwa Ardichan als Ami Bin Andah ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Ardichan Als Ami Bin Andah, terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ardichan Als Ami Bin Andah,berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (Sepuluh) bulanserta denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider 2(dua) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap dalamtahanan.3.
    Menetapkan Terdakwa Ardichan Als Ami Bin Andah untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah).Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN MrbSetelan mendengar permohonan Terdakwa melalui PenasihatHukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukumankarena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulangi lagi perbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada pokoknya tetap
    Menyatakan Terdakwa Ardichan als Ami Bin Andah tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menguasai Narkotika golongan bukan tanaman sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua;2.