Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 27/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO
Terdakwa:
Deni Ardihanto
205
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Deni Ardihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan sebagai mana dimaksud Pasal 27B
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.99.000,- (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO
    Terdakwa:
    Deni Ardihanto