Ditemukan 1 data
HARIYANTO
Terdakwa:
Deni Ardihanto
20 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Deni Ardihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan sebagai mana dimaksud Pasal 27B
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.99.000,- (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO
Terdakwa:
Deni Ardihanto