Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PA BIMA Nomor 1007/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ardikon bin Afdal) terhadap Penggugat (Anggriani binti Umar);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.705.000,- (satu juta tujuh ratus