Ditemukan 1 data
Siswanto, SH., MH
Terdakwa:
ULZANA ZIEZIE RACHMA ARDIKUSUMA
281 — 59
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa ULZANA ZIEZIE RACHMA ARDIKUSUMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa ULZANA ZIEZIE RACHMA ARDIKUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak