Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 805/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Oktober 2021 —
Terdakwa:
HILMAN ARDISEKO ALS HILMAN BIN ALM ARYANTO.
1910
    1. Menyatakan Terdakwa Hilman Ardiseko als Hilman Bin Alm Aryanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilman Ardiseko als Hilman Bin Alm Aryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan

    Terdakwa:
    HILMAN ARDISEKO ALS HILMAN BIN ALM ARYANTO.
    Nama lengkap : Hilman Ardiseko als Hilman Bin Alm Aryanto.2. Tempat lahir : Brebes3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/10 Oktober 19894. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dk Caruban Rt,003/003 Kel. Purwodadi Kec.Tonjong Kab. Brebes Jawa Tengah7. Agama : Islam8.
    Menyatakan terdakwa HILMAN ARDISEKO als HILMAN bin almARYANTO, terbukti bersalan melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanamanHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 805/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utrsebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndangRI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan Kedua).2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HILMAN ARDISEKO alsHILMAN bin alm ARYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dendasebesar Rp 800.000.000 Subsidiar 6 bulan Penjara.3.
    Menyatakan Terdakwa Hilman Ardiseko als Hilman Bin Alm Aryantotersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki danHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 805/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Utrmenguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilman Ardiseko als Hilman BinAlm Aryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3.