Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal 8 Mei 2024 —
Terdakwa:
FRONGKI ARDITANSA LIHAWA ALIAS ONGKI
200
  • Menyatakan Terdakwa Frongki Arditansa Lihawa Alias Ongki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2.


    Terdakwa:
    FRONGKI ARDITANSA LIHAWA ALIAS ONGKI