Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PN BANGKO Nomor 129/Pid.B/2023/PN Bko
Tanggal 7 Desember 2023 —
Terdakwa:
ARDOSI Bin ASWAN
4123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ardosi Bin Aswan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Ardosi Bin Aswan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam

    Terdakwa:
    ARDOSI Bin ASWAN