Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : ARDYANZHA SYARIFUDDIN Alias SADDAM
79 — 6
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 18 Oktober 2022, Nomor 100/Pid.B/2022/PN Mll yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Ardyanzha Syarifuddin alias Saddam telah terbukti secara
Pembanding/Penuntut Umum II : HARDIA WIDIASRI, SH
Terbanding/Terdakwa : ARDYANZHA SYARIFUDDIN Alias SADDAM
1.SAHWAL, SH
2.HARDIA WIDIASRI, SH
Terdakwa:
ARDYANZHA SYARIFUDDIN Alias SADDAM
87 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ardyanzha Syarifuddin alias Saddam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
1.SAHWAL, SH
2.HARDIA WIDIASRI, SH
Terdakwa:
ARDYANZHA SYARIFUDDIN Alias SADDAM