Ditemukan 1 data
11 — 6
Bangko) terhadap Penggugat (Ardyasti Tresnasari Duma, S.Sos., M.Si Binti Sirjohn Duma);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa:
4.1 Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5.