Ditemukan 4 data
Made Dewi Ariyasti Mustika
28 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon (MADE DEWI ARIYASTI MUSTIKA) sebagai wali Ibu dan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua atas anak kandung Pemohon yang belum dewasa bernama:
YOHANNES KELVIN RENEE CHRISMATEO EMOR, Laki-laki, lahir di Pekanbaru, tanggal 27 Desember 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.2041/TP/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru tanggal
Pemohon:
Made Dewi Ariyasti Mustika
1.BUHARI RAHMAN
2.ASTINI
44 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan penulisan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 520-LT-29012019-0063,tertanggal 29 Januari 2019 yang semula tertulis AULIA ARIYASTI, lahir di Kerandangan pada tanggal 14 Mei 2017 diubah menjadi AULIA ARIYASTI, lahir di Kerandangan pada tanggal 14 Mei 2016;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Lombok Barat untuk merubah penulisan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 520-LT-29012019-0063,tertanggal 29 Januari 2019 yang semula tertulis AULIA ARIYASTI, lahir di Kerandangan pada tanggal 14 Mei 2017 diubah menjadi AULIA ARIYASTI, lahir di Kerandangan pada tanggal 14 Mei 2016;
- Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);
11 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riadi bin Dalle) terhadap Penggugat (Risda Ariyasti binti Rustam);
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp 396,000,00 (tigaratus sembilanpuluh
15 — 5
atasnama Kepala Keluarga Gede Mahendra Sukma, yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung,sesuai denganaslinya, diberitanda P4;Foto copy Akta Perkawinan No.344/KT/1993 tertanggal 30 Maret 1993 atasnama Made Sudiarsana dan Ni Nyoman Sumiarini, dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, sesuai denganaslinya, diberi tanda P5;Foto copy Akta Perkawinan No.2284/2013 tertanggal 27 Mei 2013 atas nama Gede Mahendra Sukma dengan Ni Wayan Ariyasti