Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MALANG Nomor 318/Pdt.P/2022/PN Mlg
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
INDAH ARDYANFANI
155
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 469/IP/L/1989 tertanggal 23 Maret 2020 atas nama INDAH ARDYIANFANI anak kedua perempuan dari Ayah DJUMANTO dan Ibu EMY SISWATI diubah/ diganti menjadi INDAH ARDY ANFANI