Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN KOTABUMI Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Kbu
Tanggal 30 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Budiawan Utama, SH
Terdakwa:
Aremendo Bin Sulaiman
224
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa AREMENDO Bin SULAIMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    Budiawan Utama, SH
    Terdakwa:
    Aremendo Bin Sulaiman