Ditemukan 1 data
HENCE
44 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 876/UM/2002, tanggal 27 April 2002 atas nama MUHAMMAD AREQSON HERTIN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan Akta Kelahiran Anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 876/UM/2002, tanggal 27 April 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
kabupaten Belitung atas nama MUHAMMAD AREQSON HERTIN, yang sebelumnya nama bapak dari anak Pemohon tersebut tertulis HENCE HANAN, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca HENCE;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk mencatatkan pada register-register yang sedang berjalan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan terhadap Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor
876/UM/2002, tanggal 27 April 2002 atas nama MUHAMMAD AREQSON HERTIN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, yang sebelumnya nama bapak dari anak Pemohon tersebut tertulis HENCE HANAN, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca HENCE;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHAMMAD AREQSON HERTINNomor 1902012903020002, tanggal 28 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, diberi tanda bukti ... P1;2.
HERTIN;Halaman 3 dari 9, Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2020/PN TdnBahwa anak yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTIN adalah benaranak kandung Pemohon;Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTINtersebut saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun;Anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTIN tersebutmasih duduk di kelas 3 SMK;Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTINlahir di Belitung, namun Saksi lupa kapan tepatnya anak Pemohon tersebutdilahirkan;Bahwa anak Pemohon yang bernama
HERTIN;Bahwa anak yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTIN adalah benaranak kandung Pemohon;Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTINtersebut saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun;Anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTIN tersebutmasih duduk di kelas 3 SMK;Halaman 4 dari 9, Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2020/PN Tdn Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTINlahir di Belitung, namun Saksi lupa kapan tepatnya anak Pemohon tersebutdilahirkan; Bahwa anak Pemohon yang bernama
MUHAMMAD AREQSON HERTINtelah mempunyai akta kelahiran, dan yang mengeluarkan akta kelahirannyaadalah kantor Disdukcapil Kabupaten Belitung; Bahwa Saksi pernah melihat akta kelahiran anak Pemohon yang bernamaMUHAMMAD AREQSON HERTIN tersebut; Bahwa di dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama MUHAMMADAREQSON HERTIN tersebut, Pemohon selaku bapak dari anak tersebuttertulis dengan nama HENCE HANAN; Bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah HENCE, karena di dalamakta kelahiran, KTP, dan KK, nama
yang bernamaMUHAMMAD AREQSON HERTIN adalah HENCE, namun dalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AREQSON HERTINtersebut, nama bapak tertulis dengan nama HENCE HANAN;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah benar telah terjadi kekeliruandalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 876/UM/2002, tanggal 27 April 2002 atasnama MUHAMMAD AREQSON HERTIN, sepanjang mengenai nama bapak yangtertulis dan terbaca HENCE HANAN, yang seharusnya adalah HENCE, makaHakim akan mempertimbangkan ketentuan dalam