Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 157/Pid.B/2020/PN Mjl
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ADE MULYANI, SH
Terdakwa:
SONI SUDRAJAT Bin UDIN SUDIRI
7226
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Type 1814 ( Y93) Warna Hitam Ungu Kebiru Biruan Imei 1 : 869452049724811 Dan Imei 2 : 869452049724803;
    • 1 (satu) Buah Bagian Dus Dari Dus Hand Phone Merk Vivo Type 1814 ( Y93) Warna Hitam Ungu Kebiru Biruan Imei 1 : 869452049724811 Dan Imei 2 : 869452049724803

    Dikembalikan kepada Saksi Melyana Argaditha

    Majalengka, saksi MELYANA ARGADITHA MANIHURUKmenyalip sepeda motor terdakwa dan terdakwa melihat handphone tersimpandibagasi depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai MELYANAARGADITHA MANIHURUK sehingga terdakwa mengejarnya dan memepetkansepeda motornya kesebelah kiri sepeda motor yang dikendarai MELYANAARGADITHA MANIHURUK lalu setelah posisi sepeda motor berdampingankemudian tanpa seijin saksi MELYANA ARGADITHA MANIHURUK terdakwalangsung mengambil 1 (Satu) unit handphone merk Vivo type vivo
    1814 Y 93warna hitam ungu yang disimpan dibagasi depan sebelah kiri sepeda motorsaksi MELYANA ARGADITHA MANIHURUK, setelah berhasil terdakwalangsung melarikan diri kearah Bandung dan ketika terdakwa sampai di dekatjembatan Leuwipanas Desa Sinarjati Kec.
    E 4737WB dari daerahBarepan Cirebon menuju rumah Terdakwa; Bahwa Terdakwa melihat handphone tersimpan di bagasi depan sebelahkiri Sepeda motor milik Saksi Melyana Argaditha yang menyalip sepeda motorTerdakwa di desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab.
    E 4737WBdari dari daerah Barepan Cirebon menuju rumah Terdakwa; Bahwa benar Terdakwa melihat handphone tersimpan di bagasi depansebelah kiri sepeda motor milik Saksi Melyana Argaditha yang menyalipsepeda motor Terdakwa di desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab.
    Majalengka; Bahwa benar Terdakwa membuang casing handphone dan kartunya lalumengambil uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu Rupiah) yang ada didalam casing handphone tersebut kemudian menyimpannya di saku celanadan pulang ke rumah; Bahwa benar Saksi Melyana Argaditha Manihuruk tida memberikan izinkepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Melyana Argaditha Manihurukmengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000, (tiga juta Rupiah);Menimbang, bahwa