Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 81/Pid.B/2014/PN-LSM
Tanggal 19 Agustus 2014 — Teuku Arhafa Bin T. Murtala
215
  • Menyatakan terdakwa Teuku Arhafa Bin T. Murtala terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Teuku Arhafa Bin T. Murtala
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :1Nn nr FF YW WNNama lengkap : TEUKU ARHAFA BIN T. MURTALA;Tempat lahir : Lhokseumawe;Umur/tanggal lahir = : 19 Tahun/ 24 Mei 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Bandar Jaya Lr.
    Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pen.Pid/2014/PNLsm tanggal 19 Juni2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman dari9 halaman Putusan Nomor 81/Pid.B/2014/PN.Lsm.Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Teuku Arhafa
    Terdakwamengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa memohon keringanan hukuman karenaterdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi sertaterdakwa masih berusia muda dan masih akan menimba ilmu untuk masa depannyakelak;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Teuku Arhafa
    Tanpa hak dan melawan hukum melakukan PenganiayaanMenimbang ,bahwa yang di maksud dengan tanpa hak dan melawanhukum adalah segala perbuatan yang betentangan dengan hukum dan peraturanPerundangundangan serta merugikan kepentingan publik lainnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan telah ternyata terdakwa TEUKU ARHAFA BIN T.
    di maksud Melakukan penganiayaan yaituperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Fajar Duana Putra BinAmiruddin yang dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan telah ternyatae Bahwa benar, pada hari sabtu tanggal 12 April 2014, sekira pukul 23.00 wibtelah terjadi penganiyaan terhadap saksi korban Fajar DuanaBahwa benar yangmelakukan penganiayaan adalah terdakwa yang bernama Teuku Arhafa
Register : 15-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal 27 Februari 2024 —
Terdakwa:
TEUKU ARHAFA BIN T.MURTALA
227
    1. Menyatakan Terdakwa Teuku Arhafa Bin T.

    Terdakwa:
    TEUKU ARHAFA BIN T.MURTALA
Register : 15-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal 27 Februari 2024 —
Terdakwa:
TEUKU ARHAFA BIN T.MURTALA
218
    1. Menyatakan Terdakwa Teuku Arhafa Bin T.

    Terdakwa:
    TEUKU ARHAFA BIN T.MURTALA
Register : 21-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Lsm
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH
Terdakwa:
Teuku Arhafa Bin Teuku Murtala
150
    1. Menyatakan terdakwa Teuku Arhafa Bin Teuku Murtala secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak "menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH
    Terdakwa:
    Teuku Arhafa Bin Teuku Murtala