Ditemukan 2 data
KASI BINTI WARJONO
Tergugat:
ARIBUAN BIN KASNO
8 — 6
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
3. Menjatuhkan talak Satu Ba'in Shughro Tergugat (ARIBUAN BIN KASNO ) terhadap Penggugat (KASI BINTI WARJONO.)
Penggugat:
KASI BINTI WARJONO
Tergugat:
ARIBUAN BIN KASNO
14 — 2
PENETAPANNomor 14/Pdt.P/2016/PA.SjBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sijunjung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan Istobat Nikah yang diajukan oleh :Dedi Afriko bin Aribuan, umur tahun, agama Islam, pendidikan SLTPpekerjaan Petani, tempat tinggal di Jorong Pasar Pulasan,Kenagarian Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang,Kabupaten Sijunjung, sebagai Pemohon ;Pika Sari
Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon (Dedi Afriko bin Aribuan)dengan Pemohon Il (Pika Sari binti Zaipul Bakri) yang dilaksanakan padatanggal 2 Mei 2006, di Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang,Kabupaten Sijunjung;3.
Usman Bandaro Kuniang bin Bisa Malin Panjang, memberikan keterangansebagai berikut : Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa saksi berhubungan semenda dengan Pemohon dan Pemohon Ilkeponakan saksi;Hal. 3 dari 11 hal Penetapan No.14/Pdt.P/2016/PASjj.Bahwa Pemohon bernama Dedi Afriko bin Aribuan, sedangkanPemohon Il bernama Pika Sari binti Zaipul Bakri;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami istri yang telahmenikah sekitar tahun 2006 di Masjid di Pulasan;Bahwa saksi hadir dan menyaksikannya
Darwis bin Saleh, memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon Il;Bahwa saksi berhubungan semenda dengan Pemohon dan Pemohon Ilkeponakan saksi;Bahwa Pemohon bernama Dedi Afriko bin Aribuan, sedangkanPemohon Il bernama Pika Sari binti Zaipul Bakri;Hal. 4dari 11 hal Penetapan No.14/Pdt.P/2016/PASjj.Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami istri yang telahmenikah pada tahun 2006 di Masjid di Pulasan;Bahwa saksi hadir dan menyaksikannya;Bahwa wali nikahnya adalah ayah
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Dedi Afriko bin Aribuan)dengan Pemohon Il (Pika Sari binti Zaipul Bakri) yang dilaksanakan padatanggal 2 Mei 2006 di Nagari Pulasan Kecamatan Tanjung GadangKabupaten Sijunjung;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Gadang,Kabupaten Sijunjung;4.