Ditemukan 2 data
90 — 27
Menyatakan Terdakwa I MARTEN KATOPO dan Terdakwa II ARIDHANT HARPPRIS WIDODO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4.
- Jaksa Penuntut Umum : ANDI FIKA SALEH, SH- Terdakwa 1 : MARTHEN KATOPO- Terdakwa 2 : ARIDHANT HARPPRYS WIDODO
47 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nama ARIDHANT HARPPRISWIDODO;Tempat lahir : Manado;Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 23 September 1980:Jenis kelamin > Lakilaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Watutumou Jaga X, Kecamatan Kalawat,Kabupaten Minahasa Utara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan:Terdakwa : tahanan Kota oleh: Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Desember 2016 sampai dengantanggal 21 Desember 2016;Hal. 1 dari 6 hal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTEN KATOPO danTerdakwa Il ARIDHANT HARPPRIS WIDODO dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Para Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Para Terdakwasegera dilakukan penahanan;Hal. 2 dari 6 hal. Putusan Nomor 32 K/PID/20183.