Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 950/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 8 Desember 2016 — I Gede Palguna alias Bonglet
3314
  • Dikembalikan kepada saksi Ni Luh Aridyani.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah);
    DK8051 Qu.Dikembalikan kepada saksi Ni Luh Aridyani.5.
    karena terdakwa dinyatakan bersalah dan menurutpengamatan Majelis tidak ditemukan alas an pemaaf atau pembenar dalam diriterdakwa maka ia harus di hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan sebelum perkara iniberkekuatan hokum tetap maka penahanan tersebut haruslah dikurangkanseluruhnya dari pidana yang jatuhkan ;llMenimbang, bahwa barng bukti berupa : Sabu, HP dan alatalat hisapnya dirampas untuk dimusnahkan ; Motor dikembalikan kepada saksi Ni Luh Aridyani
    plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabudengan berat total 1,43 Gram Brutto atau 0,63 Gram Netto ;12.1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam ;1 (satu) buah Bong ;1 (satu) buah botol kaca kecil sebagai kompor ;1 (satu) buah botol alkohol 95 % isi 100 ml sebagai bahan bakar kompor ;1 (satu) buah korek api beserta sumbu ;1 (satu) buah pipa kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan.1(satu)unit Sepeda Motor Merk Honda Scoppy warna hitam No.Pol.DK 8051 Qu.Dikembalikan kepada saksi Ni Luh Aridyani