Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 697/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
ERWIN DARWIS Als EWIN Bin DARWIS
183
  • dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam);
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak smart TV 32 inci merk samsung;
    • 1 (satu) unit laptop merk axio warna Hitam;

    Dikembalikan kepada saksi DANNY ARIMINATA

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak smart TV 32 inci merk Samsung dan 1 (Satu)unit laptop merk axio warna Hitam Dikembalikan kepada saksiDANNY ARIMINATA;4.
    WALAT keluar rumah dengan membawa barangbarang milik saksiDENNY ARIMINATA selanjutnya barangbarang tersebut diserahkankepada terdakwa lalu sdr. WALAT naik ke atas motor selanjutnya pulangmenuju rumah terdakwa selanjutnya sdr.
    WALAT masuk ke dalamrumah kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksiDENNY ARIMINATA dan mengambil 1 (satu) unit TV smart merk samsung32 inci, 1 (Satu) laptop merk axio warna Hitam, 1 (Satu) unit tab 3.8 merksamsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) kKemudian sdr. WALAT keluar rumah dengan membawa barangbarang milik saksi DENNY ARIMINATA selanjutnya barangbarang tersebutdiserahkan kepada terdakwa lalu sdr.
    WALAT keluar rumah denganmembawa barangbarang milik saksi DENNY ARIMINATA selanjutnyabarangbarang tersebut diserahkan kepada terdakwa lalu sdr. WALATnaik ke atas motor selanjutnya pulang menuju rumah terdakwaselanjutnya sdr.