Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 73/Pid.B/2017/PN.Bbu
Tanggal 12 April 2017 — Taupik Ariyantno Bin Suyitno Dkk (Terdakwa) Dwi Nurul Fatonah, S.H (Penuntut Umum)
580
  • Menyatakan Terdakwa I Taupik Ariyantno Bin Suyitno dan Terdakwa II Hadi Kurniawan Bin Abdul Rori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penadahan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taupik Ariyantno Bin Suyitno dan Terdakwa II Hadi Kurniawan Bin Abdul Rori dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
    Taupik Ariyantno Bin Suyitno Dkk (Terdakwa)Dwi Nurul Fatonah, S.H (Penuntut Umum)