Ditemukan 1 data
58 — 0
Menyatakan Terdakwa I Taupik Ariyantno Bin Suyitno dan Terdakwa II Hadi Kurniawan Bin Abdul Rori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penadahan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taupik Ariyantno Bin Suyitno dan Terdakwa II Hadi Kurniawan Bin Abdul Rori dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
Taupik Ariyantno Bin Suyitno Dkk (Terdakwa)Dwi Nurul Fatonah, S.H (Penuntut Umum)