Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 77/Pid/2022/PT MDN
Tanggal 17 Februari 2022 — Pembanding/Terdakwa I : PARLINDUNGAN SIHOTANG Diwakili Oleh : PARLINDUNGAN SIHOTANG
Terbanding/Penuntut Umum : AZMI NOVENDRI,SH.
7628
  • Sihotang Als Anas Sihotang dan Terdakwa IVJonis Sihotang berjalan menuju lokasi perladangan tersebut dan sesampainyadi perladangan tersebut yang mana terdapat gubuk kemudian Terdakwa IllArjuanas Sihotang Als Anas Sihotang masuk ke gubuk dan mengambil 1 (Satu)bilah parang, kemudian Terdakwa Ill Arjuanas Sihotang Als Anas Sihotangkeluar gubuk dan tanpa izin serta sepengetahuan Saksi Jimmi CrisvaldoRumasingap selaku pemilik kemudian Terdakwa Ill Arjuanas Sihotang AlsAnas Sihotang langsung merusak dengan
    Menyatakan Terdakwa Parlindungan Sihotang, Terdakwa II AskenSihotang Als Akke Sihotang, Terdakwa III Arjuanas Sihotang Als AnasSihotang, dan Terdakwa IV Jonis Sihotang dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ataubarang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaankesatu;2.
    Menyatakan terdakwa Parlindungan Sihotang, terdakwa Il AskenSihotang Als Akke Sihotang, terdakwa Ill Arjuanas Sihotang Als AnasSihotang dan terdakwa IV Jonis Sihotang bersalan melakukan tindakpidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat ( 1 ) KUHPidana, sebagaimanaDakwaan Kesatu;2.
    Arjuanas Sihotang Als. AnasSihotang, dan Terdakwa 4. Jonis Sihotang tersebut diatas, terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umumsecara bersamasama melakukan kekerasan terhadap barangsebagaimana dalam dakwaan kesatu4.
Register : 29-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 105/Pid.B/2021/PN Sdk
Tanggal 20 Desember 2021 — Arjuanas Sihotang Als Anas Sihotang, dan Terdakwa 4. Jonis Sihotang
11513
  • Arjuanas Sihotang Als Anas Sihotang, dan Terdakwa 4. Jonis Sihotang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3.
    Arjuanas Sihotang Als Anas Sihotang, dan Terdakwa 4. Jonis Sihotang