Ditemukan 1 data
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Bayu Arjuansa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaiamana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 3 (tiga) bulan dalam Lembaga, di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani