Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN RBI
Tanggal 31 Januari 2023 — Terdakwa
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Bayu Arjuansa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaiamana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 3 (tiga) bulan dalam Lembaga, di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani