Ditemukan 1 data
Terdakwa:
CHANDRA ARJULISMAN Als CHANDRA
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Chandra Arjulisman als Chandra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Arjulisman als Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, pidana
,MH
Terdakwa:
CHANDRA ARJULISMAN Als CHANDRA