Ditemukan 3 data
28 — 11
Umar Arkhady
54 — 22
Umar Arkhady bin Abd. Rahman Ahmad, telah meninggal dunia karena sakit pada 30 Januari 2019 di Gampong Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum M. Umar Arkhady bin Abd. Rahman Ahmad adalah:
- Farida Hanum binti Dachnial, selaku isteri ;
- Desi Wahyu Umaya binti M. Umar Arkhady, selaku anak perempuan kandung;
- Zaki Umaya, S.T bin M.
Umar Arkhady , selaku anak laki-laki kandung;
- Yulian Umaya bin M. Umar Arkhady, selaku anak laki-laki kandung;
- Muhammad Novan Umaya bin M.
Umar Arkhady, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Para ahli waris tersebut untuk mengurus segala kepentingan yang menyangkut dengan balik nama sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe antara lain :
- Sertifikat hak milik Nomor : 136 tahun 1991 atas nama Doctorandus Muhammad Umar Arkhady ;
- Sertifikat hak milik Nomor : 1046 tahun 2017 atas nama Doctorandus Muhammad Umar Arkhadi ;
- Sertifikat hak milik Nomor : 591
tahun 1995 atas nama Doctorandus Muhammad Umar Arkhady dan Farida Hanum ;
- Sertifikat hak milik Nomor : 777 tahun 2006 atas nama Doctorandus Muhammad Umar Arkhadi
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
26 — 21
Umar Arkhady (Anak perempuan kandung,3.2Zaki Umaya, S.T bin M. Umar Arkhady (Anak laki-laki kandung),3.3. Yulian Umaya bin M. Umar Arkhady (Anak laki-laki kandung)3.4 Muhammad Novan Umaya bin M.
Umar Arkhady (Anak laki-laki kandung)
- Menetapkan para ahli waris tersebut pada angka 3 di atas untuk bertindak menurut hukum dalam hal mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 180/tahun 1982 atas nama Farida Hanum terletak di Desa Garut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar seluas 276 M2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) ke atas nama ahli waris/para Pemohon di Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar;
- Membebankan kepada para Pemohon