Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
2.HERDIANTO, SH
Terdakwa:
WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI BIN MANSURDIN
5416
  • (DPO), dan Terdakwa tidaktahu digunakan untuk apa, selanjutnya barang bukti beserta Terdakwadibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;Bahwa didalam kamar mandi tidak ada celana selain celana yangdigeledah tersebut; Bahwa Terdakwa sudah merupakan Target Operasi (TO) dan Arkhimal(DPO) sebagai penjual; Bahwa ada dilakukan pengejaran terhadap Arkhimal (DPO); Bahwa ada dilakukan Tes Urine terhadap Terdakwa dan hasilnya positifmengandung metamfetamina;Bahwa Terdakwa tidak memiliki
    dan baju kaos merah masuk ke kamar mandi yang berada dibelakang rumah, melihat hal tersebut Saksi bersama dengan Timlangsung menuju ke dalam kamar mandi tersebut dan dalammyadijumpai Terdakwa dan Arkhimal (DPO); Bahwa pada saat Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar mandi tersebutTerdakwa masih mengenakan baju sedangkan celananya telah dibukadan digantung di dinding kamar mandi, sedangkan Arkhimal (DPO)langsung melarikan diri dengan kondisinya telanjang.
    masih mengenakan baju sedangkan celananya telah dibukadan digantung di dinding kamar mandi, sedangkan Arkhimal (DPO)langsung melarikan diri dengan kondisinya telanjang.
    (DPO), dan saat Arkhimal(DPO) melarikan diri kondisinya telanjang.
Register : 08-03-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Tanggal 29 Mei 2023 —
Terdakwa:
ARKHIMAL Als KANTAN Bin MANSURDIN
323
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arkhimal als Kantan Bin Mansurdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    ARKHIMAL Als KANTAN Bin MANSURDIN