Ditemukan 1 data
Dwi Febriasvita
26 — 11
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 310/UM/2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 14 Maret 2005 yang sebelumnya nama Ayah tertulis dan terbaca PRIYADI diperbaiki menjadi nama Ayah tertulis dan terbaca PIRIYADI HAMSAH, dan yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca LIONA ARLINI
diperbaiki menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca LYDIA ARLINI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 310/UM/2005, tanggal 14 Maret 2005;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul